I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang
tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang
cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan
terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan
tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah.
Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang
dan menentukan materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian
besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan
dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) atau silabusnya dengan cara melakukan penjabaran dan
penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompentensi Lulusan yang ditetapkan dengan
Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dijelaskan:
- Kurikulum dan silabus Pembelajaran SD/MI/SDLB/Paket
A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan
kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan
berkomunikasi (Pasal 6 Ayat 6)
- Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite
madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di
bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab
terhadap pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK (
Pasal 17 Ayat 2)
- Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar (Pasal 20)
Berdasarkan
ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas-
luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi
penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah,
serta kondisi siswa. Untuk keperluan di atas, perlu adanya panduan pengembangan
silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami
kesulitan.
A. Karakteristik Mata Pelajaran
Setiap mata pelajaran mempunyai karakteristik yang
khas. Adapun karakteristik masing-masing
mata pelajaran dapat dilihat pada Standar Isi (Permen Diknas Nomor 22 Tahun
2006)
B. Karakteristik Peserta Didik
Peserta didik adalah manusia dengan segala fitrahnya.
Mereka mempunyai perasaan dan pikiran serta keinginan atau aspirasi. Mereka
mempunyai kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi (pangan, sandang, papan),
kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan, dan kebutuhan untuk
mengaktualisasi dirinya (menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam tahap perkembangannya, siswa berada pada tahap
periode perkembangan yang sangat pesat,
dari segala aspek. Berikut ini disajikan perkembangan yang sangat erat kaitannya
dengan pembelajaran, yaitu perkembangan aspek kognitif, psikomotor, dan
afektif.
1. Perkembangan Aspek
Kognitif
Menurut Piaget
(1970), periode yang dimulai pada usia 12 tahun, yaitu yang lebih kurang sama
dengan usia siswa SD/MI/SDLB/Paket A, merupakan ‘period of formal operation’.
Pada usia ini, yang berkembang pada siswa adalah kemampuan berfikir secara
simbolis dan bisa memahami sesuatu secara bermakna (meaningfully) tanpa
memerlukan objek yang konkrit atau bahkan objek yang visual. Siswa telah
memahami hal-hal yang bersifat imajinatif.
Implikasinya dalam pengajaran Teknologi informasi dan
komunikasi adalah bahwa belajar akan bermakna kalau input (materi pelajaran)
sesuai dengan minat dan bakat siswa. Pengajaran Teknologi informasi dan
komunikasi akan berhasil kalau penyusun silabus dan guru mampu menyesuaikan
tingkat kesulitan dan variasi input dengan harapan serta karakteristik siswa
sehingga motivasi belajar mereka berada pada tingkat maksimal.
Pada tahap
perkembangan ini juga berkembang ketujuh kecerdasan dalam Multiple
Intelligences yang dikemukakan oleh Gardner (1993), yaitu: (1) kecerdasan
linguistik (kemampuan berbahasa yang fungsional), (2) kecerdasan
logis-matematis (kemampuan berfikir runtut), (3) kecerdasan musikal (kemampuan
menangkap dan menciptakan pola nada dan irama), (4) kecerdasan spasial
(kemampuan membentuk imaji mentaltentang realitas), (5) kecerdasan
kinestetik-ragawi (kemampuan menghasilkan gerakan motorik yang halus), (6)
kecerdasan intra-pribadi (kemampuan untuk mengenal diri sendiri dan
mengembangkan rasa jati diri), kecerdasan antarpribadi (kemampuan memahami
orang lain). Ketujuh macam kecerdasan ini berkembang pesat dan bila dapat
dimanfaatkan oleh guru Teknologi informasi dan komunikasi, akan sangat membantu
siswa dalam menguasai kemampuan berteknologi informasi dan komunikasi.
2. Perkembangan Aspek
Psikomotor
Aspek psikomotor merupakan salah satu aspek yang
penting untuk diketahui oleh guru. Perkembangan
aspek psikomotor juga melalui beberapa tahap. Tahap-tahap tersebut antara lain:
a)
Tahap kognitif
Tahap
ini ditandai dengan adanya gerakan-gerakan yang kaku dan lambat. Ini terjadi
karena siswa masih dalam taraf belajar untuk mengendalikan gerakan-gerakannya.
Dia harus berpikir sebelum melakukan suatu gerakan. Pada tahap ini siswa sering
membuat kesalahan dan kadang-kadang terjadi tingkat frustasi yang tinggi.
b)
Tahap asosiatif
Pada
tahap ini, seorang siswa membutuhkan waktu yang lebih pendek untuk memikirkan
tentang gerakan-gerakannya. Dia mulai dapat mengasosiasikan gerakan yang sedang dipelajarinya dengan gerakan yang
sudah dikenal. Tahap ini masih dalam tahap pertengahan dalam perkembangan
psikomotor. Oleh karena itu, gerakan-gerakan pada tahap ini belum merupakan
gerakan-gerakan yang sifatnya otomatis. Pada tahap ini, seorang siswa masih
menggunakan pikirannya untuk melakukan suatu gerakan tetapi waktu yang
diperlukan untuk berpikir lebih sedikit dibanding pada waktu dia berada pada
tahap kognitif. Dan karena waktu yang diperlukan untuk berpikir lebih pendek,
gerakan-gerakannya sudah mulai tidak kaku.
c)
Tahap otonomi
Pada tahap ini, seorang
siswa telah mencapai tingkat autonomi yang tinggi. Proses belajarnya sudah
hampir lengkap meskipun dia tetap dapat memperbaiki gerakan-gerakan yang
dipelajarinya. Tahap ini disebut tahap autonomi karena siswa sudah tidak
memerlukan kehadiran instruktur untuk melakukan gerakan-gerakan. Pada tahap
ini, gerakan-gerakan telah dilakukan secara spontan dan oleh karenanya
gerakan-gerakan yang dilakukan juga tidak mengharuskan pembelajar untuk
memikirkan tentang gerakannya.
3.
Perkembangan Aspek Afektif
Keberhasilan
proses pengajaran Teknologi informasi dan komunikasi juga ditentukan oleh
pemahaman tentang perkembangan aspek afektif siswa. Ranah afektif tersebut
mencakup emosi atau perasaan yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Bloom
(Brown, 2000) memberikan definisi tentang ranah afektif yang terbagi atas lima
tataran afektif yang implikasinya dalam siswa SD/MI/SDLB/Paket A lebih kurang sebagai
berikut: (1) sadar akan situasi, fenomena, masyarakat, dan objek di sekitar;
(2) responsif terhadap stimulus-stimulus yang ada di lingkungan mereka; (3)
bisa menilai; (4) sudah mulai bisa mengorganisir nilai-nilai dalam suatu
sistem, dan menentukan hubungan di antara nilai-nilai yang ada; (5) sudah mulai
memiliki karakteristik dan mengetahui karakteristik tersebut dalam bentuk
sistem nilai.
Pemahaman
terhadap apa yang dirasakan dan direspon, dan apa yang diyakini dan diapresiasi
merupakan suatu hal yang sangat penting dalam teori pemerolehan bahasa kedua
atau bahasa asing. Faktor pribadi yang lebih spesifik dalam tingkah laku siswa
yang sangat penting dalam penguasaan berbagai materi pembelajaran, yang
meliputi:
1. Self-esteem, yaitu
penghargaan yang diberikan seseorang kepada dirinya sendiri.
2. Inhibition, yaitu sikap mempertahankan
diri atau melindungi ego.
3. Anxiety (kecemasan), yang
meliputi rasa frustrasi, khawatir, tegang, dsbnya.
4. Motivasi, yaitu dorongan untuk melakukan suatu
kegiatan.
5. Risk-taking, yaitu
keberanian mengambil risiko.
6. Empati,
yaitu sifat yang berkaitan dengan pelibatan diri individu pada perasaan orang
lain.
I.
PENGERTIAN, PRINSIP, DAN
TAHAP-TAHAP PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN
A. Pengertian Silabus
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan
Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD),
Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu, Sumber
Belajar, dan Penilaian. Dengan demikian,
silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
- Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai
dengan yang dirumuskan oleh Standar
Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
- Materi Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan
dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
- Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang
seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu
berinteraksi dengan objek belajar.
- Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk
mencapai Standar Isi.
- Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi
berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang
akan dinilai.
- Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai
Standar Isi tertentu.
- Sumber Belajar apa sajakah yang dapat diberdayakan
untuk mencapai Standar Isi tertentu.
B. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas
Pendidikan.
1. Guru
Sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab
langsung terhadap kemajuan belajar siswa, seorang guru diharapkan mampu
mengembangkan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di
sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta
lingkungannya.
2. Kelompok Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena
sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka
pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru
mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah
tersebut
3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara
mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah
lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus
Pembelajaran yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat.
4
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan
silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman
di bidangnya masing-masing.
Dalam
pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan
dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama
terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional.
A. Prinsip Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertangungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten
Ada hubungan
yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi
pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai
Cakupan
indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual
Cakupan
indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan
berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini
dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.
8.
Menyeluruh
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
9.
Desentralistik
Pengembangan
silabus ini bersifat desentralistik.
Maksudnya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah
masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing.
B. Tahap-tahap Pengembangan Silabus Pembelajaran
1.
Perencanaan
Tim yang
ditugaskaan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi
dan mempersiapkan kepustakan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan
silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat
teknologi dan informasi seperti multi media dan internet.
2.
Pelaksanaan
Dalam
melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan
dengan penyusunan silabus Pembelajaran, seperti Standar Isi yang berhubungan
dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
3.
Perbaikan
Buram silabus
perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian
dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli
didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah,
pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan
siswa itu sendiri.
4.
Pemantapan
Masukan dari
pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram
awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya.
5.
Penilaian silabus
Penilaian
pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan
model-model penilaian kurikulum.
II.
KOMPONEN DAN LANGKAH-LANGKAH
PENGEMBANGAN SILABUS
PEMBELAJARAN
A. Komponen silabus
pembelajaran
Silabus Pembelajaran
memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen berikut ini.
a.
Identitas Silabus Pembelajaran
b.
Standar Kompentensi
c.
Kompetensi Dasar
d.
Materi Pembelajaran
e.
Kegiatan Pembelajaran
f.
Indikator Pencapaian Kompetensi
g.
Penilaian
h.
Alokasi Waktu
i.
Sumber Belajar
Komponen-komponen
silabus
Pembelajaran di atas,
selanjutnya dapat disajikan dalam contoh format silabus Pembelajaran secara
horisontal sebagai berikut.
Silabus
Pembelajaran
Sekolah
:
Kelas/Semester :
..... / .......
Mata Pelajaran : .......
Standar Kompetensi : .......
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Penilaian
|
Alokasi
Waktu
|
Sumber
Belajar
|
Teknik
|
Bentuk
Instrumen
|
Contoh
Instrumen
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan:
* Kegiatan Pembelajaran: kegiatan-kegiatan yang
spesifik yang dilakukan siswa untuk mencapai SK dan KD
* Alokasi waktu: termasuk alokasi penilaian
yang terintegrasi dengan pembelajaran (n
x 40 menit)
* Sumber belajar: buku teks, alat, bahan, nara
sumber, atau lainnya.
B. Langkah-langkah Pengembangan Silabus Pembelajaran
1. Mengisi identitas
Identitas terdiri dari nama sekolah, kelas/semester, mata
pelajaran, dan standar kompetensi.
Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.
2. Menuliskan Standar Kompetensi
Standar Kompetensi
adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata
pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran.
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih
dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
SK dan KD;
b.
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar
mata pelajaran.
3. Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal
yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran
tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi.
Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar,
penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;
b.
keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran ;
c.
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar
antarmata pelajaran.
4. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Dalam mengidentifikasi materi pokok harus
dipertimbangkan:
a.
relevansi materi pokok dengan SK dan KD;
b.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spiritual peserta didik;
c.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
d.
struktur keilmuan;
e.
kedalaman dan keluasan materi;
f.
relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan
lingkungan;
g.
alokasi waktu.
Selain itu juga harus diperhatikan:
a.
kesahihan (validity):
materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya;
b.
tingkat kepentingan (significance):
materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh
siswa;
c.
kebermanfaatan (utility):
materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada
jenjang berikutnya;
d.
layak dipelajari (learnability):
materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek
pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat;
e.
menarik minat (interest):
materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.
5. Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi
antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar pengalaman belajar yang
dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Kegiatan pembelajaran memuat
kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Kriteria
mengembangkan kegiatan pembelajaran sebagai berikut.
a.
Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan
bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan
kurikulum.
b.
Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu
tuntutan kompetensi dasar secara utuh.
c.
Pengalaman belajar
memuat rangkaian kegiatan yan harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk
mencapai kompetensi dasar.
d.
Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student centered). Guru harus selalu
berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang
telah ditetapkan.
e.
Materi kegiatan
pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
f.
Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi
yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar.
g.
Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting
artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat tertentu.
h.
Pembelajaran
bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi
tertentu).
i.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan
pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar.
Pemilihan kegiatan
siswa mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah,
dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru;
b.
mencerminkan ciri khas dalam pegembangan kemapuan mata
pelajaran;
c.
disesuaikan dengan kemampuan siswa, sumber belajar dan
sarana yang tersedia
d.
bervariasi dengan mengombinasikan kegiatan
individu/perorangan, berpasangan, kelompok, dan klasikal.
e.
memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual
siswa seperti: bakat, minat, kemampuan, latar belakang keluarga,
sosial-ekomomi, dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang
bersangkutan.
6. Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan
penjabaran dari kompetensi dasar dan merupakan sub-kompetensi dasar. Indikator
dirumuskan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau
dapat diobservasi, sebagai acuan penilaian. Dengan demikian indikator
pencapaian kompetensi mengarah pada indikator penilaian.
7. Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga
komponen penting, yang meliputi: (a) teknik penilaian, (b) bentuk instrumen, dan
(c) contoh instrumen.
a) Teknik Penilaian
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan
menafsirkan proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan
keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan pencapaian kompetensi yang
telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara
yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan
pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. Ada beberapa teknik yang dapat
dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat
dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik nontes.
Teknik tes merupakan cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan
yang memerlukan jawaban betul atau salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu
cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang tidak memerlukan
jawaban betul atau salah.
Dalam melaksanakan penilaian perlu diperhatikan prinsip-prinsip
berikut ini.
1)
Pemilihan jenis penilaian harus disertai dengan
aspek-aspek yang akan dinilai sehingga memudahkan dalam penyusunan soal.
2)
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian indikator.
3)
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa
yang bisa dilakukan siswa setelah siswa mengikuti proses pembelajaran, dan
bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
4)
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang
berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan
yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
5)
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindakan
perbaikan, berupa program remedi. Apabila siswa belum menguasai suatu
kompetensi dasar, ia harus mengikuti proses pembelajaran lagi, sedang bila
telah menguasai kompetensi dasar, ia diberi tugas pengayaan.
6)
Siswa yang telah menguasai semua atau hampir semua
kompetensi dasar dapat diberi tugas untuk mempelajari kompetensi dasar
berikutnya.
7)
Dalam sistem penilaian berkelanjutan, guru harus membuat
kisi-kisi penilaian dan rancangan penilaian secara menyeluruh untuk satu
semester dengan menggunakan teknik penilaian yang tepat.
8)
Penilaian dilakukan untuk menyeimbangkan berbagai aspek
pembelajaran: kognitif, afektif dan psikomotor dengan menggunakan berbagai
model penilaian,baik formal maupun
nonformal secara berkesinambungan.
9)
Penilaian merupakan suatu proses pengumpulan dan
penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip
berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas
publik.
10) Penilaian merupakan
proses identifikasi pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan
melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai
disertai dengan peta kemajuan hasil belajar siswa.
11) Penilaian
berorientasi pada Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikator. Dengan
demikian, hasilnya akan memberikan gambaran mengenai perkembangan pencapaian
kompetensi.
12) Penilaian dilakukan
secara berkelanjutan (direncanakan dan dilakukan terus menerus) guna
mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan penguasaan kompetensi siswa, baik sebagai efek langsung (main effect) maupun efek pengiring (nurturant effect) dari proses
pembelajaran.
13) Sistem penilaian
harus disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang ditempuh dalam proses
pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan, penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil dengan melakukan observasi lapangan yang berupa
informasi yang dibutuhkan.
b) Bentuk Instrumen
Bentuk instrumen yang dipilih harus sesuai dengan teknik penilaiannya. Oleh
karena itu, bentuk instrumen yang dikembangkan dapat berupa bentuk instrumen
yang tergolong teknik:
1)
Tes tulis, dapat berupa tes esai/uraian, pilihan ganda,
isian, menjodohkan dan sebagainya.
2)
Tes lisan, yaitu berbentuk daftar pertanyaan.
3)
Observasi yaitu dengan menggunakan lembar observasi.
4)
Tes Praktik/ Kinerja berupa tes tulis keterampilan, tes
identifikasi, tes simulasi, dan uji petik kerja
5)
Penugasan individu atau kelompok, seperti tugas proyek
atau tugas rumah.
6)
Portofolio dengan menggunakan dokumen pekerjaan, karya,
dan atau prestasi siswa.
7)
Penilaian diri dengan menggunakan lembar penilaian diri
Sesudah
penentuan instrumen tes telah dipandang tepat, selanjutnya instrumen tes itu
dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Berikut ini disajikan
ragam teknik penilaian beserta bentuk instrumen yang dapat digunakan.
Tabel 1. Ragam Teknik Penilaian beserta Ragam Bentuk
Instrumennya
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
• Tes tertulis
|
• Tes pilihan: pilihan ganda, benar-salah,
menjodohkan dll.
• Tes isian: isian singkat dan uraian
|
• Tes lisan
|
• Daftar pertanyaan
|
• Observasi (pengamatan)
|
• Lembar observasi (lembar pengamatan)
|
• Tes praktik (tes kinerja)
|
• Tes tulis keterampilan
• Tes identifikasi
• Tes simulasi
• Tes uji petik kerja
|
• Penugasan individual atau kelompok
|
• Pekerjaan rumah
• Proyek
|
• Penilaian portofolio
|
• Lembar penilaian portofolio
|
• Jurnal
|
• Buku cacatan jurnal
|
• Penilaian diri
|
• Kuesioner/lembar penilaian diri
|
• Penilaian Penilaian antarteman
|
• Lembar penilaian antarteman
|
c. Contoh
Instrumen
Instrumen yang sudah tersusun, selanjutnya diberikan
contoh yang dapat dituliskan di dalam kolom matriks silabus yang tersedia. Namun, apabila dipandang hal itu menyulitkan
karena kolom yang tersedia tidak mencukupi, selanjutnya contoh instrumen
penilaian diletakkan di dalam lampiran.
8. Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi waktu
adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar
tertentu, dengan memperhatikan:
a.
minggu efektif per semester,
b.
alokasi waktu mata pelajaran, dan
c.
jumlah kompetensi per semester.
9. Menentukan Sumber
Belajar
Sumber belajar
merupakan segala sesuatu yang diperlukan dalam proses pembelajaran, yang dapat
berupa: buku teks, media cetak, media elektronika, nara sumber, lingkungan alam
sekitar, dan sebagainya.
IV. PENUTUP
Contoh silabus yang terdapat di dalam Lampiran 3 bukan contoh satu-satunya
di dalam pengembangan silabus yang disusun berdasarkan Standar Isi. Untuk itu,
diharapkan sekolah atau daerah dapat mengembangkan sendiri bentuk silabus yang
lain.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, silabus harus dijabarkan lebih operasional
dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.