PERAN
PANCASILA DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR
Disusun oleh : Yuli
Harianto (12321605)
Dosen pengampu : Drs.
Mahmud Isro’I M.Si
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PONOROGO
2012
KATA PENGANTAR
Dengan nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang.
Segala puji dan syukur bagi Allah swt yang dengan rido-Nya kita dapat
menyelesaikan makalah ini dengna baik dan lancar. Sholawat dan salam tetap kami
haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw yang dengan do'a dan
bimbingannya makalah ini dapat terselesaikan dengan lancar.
Dalam makalah ini, penulis akan menguraikan tentang
pendekatan di dalam memahami agama-agama yang kita ambil dari berbagai sumber
yang kami baca. Makalah ini diharapkan bisa menambah wawasan dan pengetahuan
yang selama ini kita cari.
Sebagai mahasiswa saya mengharapkan bimbingan, bantuan,
saran dan dukungan dari Bapak Ibu dosen serta pihak lain agar makalah ini bisa
berhasil dan berguna bagi kita semua. Amin.
Tidak gading yang tak retak, demikian pula makalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun tetap kami nantikan dan kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Ponorogo, 19
Nopember 2012
Penyusun
A. Pengertian Civic
Education
Secara bahasa istilah
civic education oleh beberapa pakar diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Istilah Pendidikan Kewargaan di satu sisi identik dengan
istialah Pendidikan Kewarganegaraan.Namun di sisi lain,istilah Pendidikan
Kewargaan secara substantik tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga
negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan
bermaysrakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan
Kewarganegaraan,melainkan juga membangun warga negara menjadi warga dunia
(global society).Dengan demikian,orientasi Pendidikan kewargaan secara
substantif lebih luas cakupannya dari istilah Pendidikan Kewarganegaraan.
Pengertian civic education menurut beberapa ahli :
Henry randall waite (1886) :
Civic education adalah ilmu pengetahuan yang membahas hubungan
seseorang dengan orang lain dalam perkumpulan yang terorganisir,hubungan
seorang individu dengan negara.
Zamroni :
Civic education adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
memepersiapkan warga negara berfikir kritis dan demokratis.
Syahrial sarbini (2006) :
Civic education suatu budang kajian yang mempunyai obyek telaah
kebajikan dan budaya kewarganegaraan dengan menggunakan disiplin ilmu
pendidikan dan ilmu politik.
Kriteria Masyarakat Adil
dan Makmur
Menurut KBBI Makmur
berarti banyak hasil, serba kecukupan, tidak kekurangan. Ada 4 bentuk
kemakmuran, diantaranya:
1. Negara kaya tapi Masyarakatnya juga kaya
(Makmur) contohnya Amerika, Canada.
2.Negara Miskin tapi Masyarakatnya Miskin contohnya
Somalia.
3.Negara Miskin tapi Masyarakatnya Kaya
contohnya
Swiss dan Singapura.
4.Negara Kaya Tapi Masyarakatnya Miskin
contohnya Indonesia, Nigeria, dan Papua Nugini.
Sedangkan
adil adalah suatu keadaan dimana semua orang mendapatkan hak menurut
kewajibannya.
Menurut Rawls, keadilan
adalah kejujuran (fairness). Agar hubungan sosial seperti di atas bisa berjalan
secara berkeadilan, ia harus diatur atau berjalan sesuai dengan dua prinsip
yang dirumuskan.Pertama, kebebasan yang sama (principle of equal liberty),
bahwa setiap orang mempunyai kebebasan dasar yang sama. Kebebasan dasar ini,
antara lain,
(1) kebebasan politik,
(2) kebebasan berfikir,
(3) kebebasan dari
tindakan sewenang-wenang,
(4) kebebasan personal,
(5) kebebasan untuk
memiliki kekayaan.
Kedua, prinsip
ketidaksamaan (the principle of difference), bahwa ketidaksamaan yang ada di
antara manusia, dalam bidang ekonomi dan sosial, harus diatur sedemikian rupa,
sehingga ketidaksamaan tersebut,
(1) dapat menguntungkan
setiap orang, khususnya orang-orang yang secara kodrati tidak beruntung dan
(2) melekat pada
kedudukan dan fungsi-fungsi yang terbuka bagi semua orang. Artinya, Rawls tidak
mengharuskan bagian semua orang adalah sama, seperti kekayaan, status,
pekerjaan dan lainnya, karena hal itu tidak mungkin, melainkan bagaimana
ketidaksaaman tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terjadi ikatan, kerja
sama dan kaitan saling menguntungkan juga membutuhkan di antara mereka
Keadilan
harus diperjuangkan untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan – kebijakan dan
perbaikan ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi –
institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memperdayakan.
Cara Mewujudkan
Masyarakat Adil dan Makmur
Ada
empat hal yang mendasar untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran berdasarkan
cita – cita yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45.
Empat hal tersebut adalah
:
1. Asas kepercayan
2. Asas kerja sama (gotong royong)
3. Asas keadilan, dan
4. Asas kemakmuran.
Kita
tidak cukup adil saja tanpa kemakmuran, atau makmur saja tanpa keadilan.
Prinsip adil dan makmur adalah menjadi satu kesatuan. Oleh karena itu hak dan
kewajiban masyarakan harus dijunjung tinggi sehingga terciptalah masyarakat
yang adil dan makmur.
Klasifikasi dan Analisis Ciri Gambaran Masyarakat Yang Adil dan
Makmur Berdasarkan Pancasila
Tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
serta merata secara materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara
yang makmur pada umumnya diukur dengan tingkat pendapatan, pemerataan
pendapatan, dan perseorangan. Pada tahun 1997 pendapatan perseorangan di Negara
kita lebih kurang US$700 per tahun. Hal itu berarti Indonesia termasuk Negara
berkembang.
1.
Masalah Kemiskinan dan
Kekurangan Masyarakat Indonesia
kemiskinan
seacara otomatis berarti suatu keadaan kehidupan yang berada dibawah kelayakan.
Kemiskinan secara cultural merupakan sikap konsumtif dan kurangnya dinamika
dalam masyarakat.
Program
penanggulangan kemiskinan antara lain :
§ Peningkatan dan penyempurnaan program dan pembangunan di
pedesaan;
§ Peningkatan desentralisasi dan otonomi dalam pengambilan
keputusan;
§ Peningkatan peran serta masyarakat secara aktif dalam
pembangunan.
1.
Kesenjangan dalam Tingkat
Kehidupan Masyarakat
Pada
hakikatnya kesenjangan sosisal terjadi karena kurang meratanya pembangunan
beserta hasilnya dan kurangnya keadilan sosial.
Untuk
mengatasi masalh itu, antara lain dapat dipecahkan melalui usaha sosialisasi
dan penerapan secara efektif berbagai peraturan perundang-undangan yang
mendukung terciptanya kesejahteraan sosial secara adil. Perundangan itu antara
lain :
§ Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
§ UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari KKN;
§ UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
1.
Kependudukan
Masalah
kependudukan yang menonjol antara lain jumlah penduduk yang sangat besar,
tingkat laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, dan penyebaran penduduk
yang tidak merata. Pemecahannya antara lain dilakukan dengan mengatur
pertumbuhan penduduk melalui program KB dan memacu pertumbuhan ekonomi.
1.
Kebutuhan Masyarakat Kini
dan yang Akan Datang
Sesuai
dengan tujuan pembanguan nasional, kebutuhan masyarakat kini dan yang akan
dating dapat di bagi menjadi 2, yaitu:
§ Kebutuhan yang bersifat materiil yang meliputi sandang, pangan,
perumahan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan;
§ Kebutuhan yang bersifat spiritual yang meliputi agama, moral
pendidikan dan ilmu pengetahuan, keadilan, rasa aman, serta kebebasan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
1.
Adanya Keharusan Lepas
Landas Melalui Tekad dan Keikhlasan
Kemajuan
yang pesat dari IPTEK, khususnya dalam bidang komunikasi dan transportasi serta
pengaruh globalisasi yang melanda dunia, mengakibatkan kegiatan pembangunan
nasional makin terkait dengan pembanguna internasional. Dengan demikian,
pembanguan harus ditingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya, untuk
menghadapi kompetisi dengan produk Negara lain.
IDEOLOGI
YANG TEPAT UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR
Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan ideologi negara.
Hal ini erat kaitannya dengan terwujudnya kemakmuran masyarakat Indonesia. Pada
UUD 1945 tercantum pokok pikiran:
1.
Pemerintah yang
melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.
Bentuk negara Republik
yang berkedaulatan
rakyat.
3.
Segala sesuatu berdasarkan
undang-undang
dasar negara.
4. Nilai-nilai Pancasila.
Pokok pikiran tersebut
berhubungan dengan apa yang menjadi cita – cita bangsa Indonesia di masa depan
dan memiliki keluwesan yang memungkinkan menerima pemikiran-pemikiran baru
tanpa mengingkari hakikat/nilai Pancasila. Dengan demikian, sebagai ideologi
Pancasila dapat memberi pedoman untuk melakukan kegiatan di segala bidang demi
tercapainya kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung
nilai moral keadilan sosial antara lain: wujud keadilan sosial atau
kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dalam seluruh bidang kehidupan
baik politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.
4.
Bidang politik :
Tidak adanya
penyalahgunaan kekuasaan.
5.
Ekonomi :
Terdapat distribusi
pendapatan yang merata.
6.
Sosial Budaya :
Perlakuan sama rata
terhadap budaya daerah dan pelaksanaan pendidikan nasional yang merata.
7.
Pertahanan dan keamanan :
Berkurangnya kriminalitas
dan perlakuan hukum yang sesuai dengan hak dan Undang – Undang yang ada.
Peran Civic Education
Pendidikan
kewargaan (civic education) bertujuan untuk,
(a) membentuk kecakapan
partisipatif yang bermutu dan bertanggung
jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat tingkat lokal,nasional,regional
dan global.
(b) menjadikan warga
masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna
mewujudkan indonesia yang kuat,sejahtera dan demokratis;
(c) menghasilkan
mahasiswa yang berfikir komprehensif, analitis dan bertindak demokratis.
(d) mengembangkan kultur
demokratis yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan
menahan diri, kemampuan melakukan dialog, negosiasi, kemampuan mengambil
keputusan serta kemampuan berpartisipasi dalam kegiatan politik kemasyarakatan.
(e) mampu membentuk
mahasiswa menjadi good and responsible citizen (warga negara yang baik dan
bertanggung jawab) melalui pananaman moral dan ketrampilan sosial (social
skill) sehingga mereka kelak mampu memahami dan memecahkan persoalan-persoalan
aktual kewarganegaraan seperti toleransi, perbedaan pendapat, bersikap empati,
menghargai pluralitas, kesadaran hukum dan tertib sosial, menjunjung tinggi
HAM, mengembangkan demokratisasi dalam berbagai lapangan kehidupan dan
menghargai kearifan lokal.
Lembaga-lembaga
pendidikan di Indonesia lebih progresif dalam mengembangkan civic education,
karena mereka sudah cukup lama melakukan upaya mengembangkan civic education,
dengan menggunakan separated approach melalui mata pelajaran atau matakuliah
khusus, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matakuliah Dasar Umum (MKDU)
Pancasila, dan Kewiraan, bahkan Penataran PA. Akan tetapi, harus diakui,
terdapat sejumlah masalah dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang
dikembangkan selama ini dalam lembaga pendidikan di Indonesia, sehingga
mengakibatkan kegagalan yang cukup serius dalam upaya sosialisasi dan
diseminasi demokrasi, apabila dalam pembentukan cara berpikir (word-view) dari
perilaku demokrasi di lingkungan peserta didik dan masyarakat
sekolah/uneversitas pada umumnya. Kegagalan itu, setidaknya bersumber pada tiga
hal sebagai berikut:
Pertama,
secara substantif Pendidikan Kerwarganegaraan (PKn), Matakuliah Dasar Umum
(MKDU) Pancasila. Dan Keriwaan tidak secara terencana dan terarah mencakup
materi dan pembahasan yang lebih terfokus pada pendidikan demokrasi dan
kewargaan. Materi-materi yang ada umumnya terpusat pada pembahasan yang
bersifat idealistik, legalistik, dan normatif, bahkan cenderung menggunakan
perspektif militerisme.
Kedua,
kalaupun materi-materi yang ada pada dasarnya potensial bagi pendidikan
demokrasi dan kewargaan, potensi tersebut tidak bisa berkembang, karena
pendekatan dalam pembelajarannya bersifat indoktrinatif, regimentatif,
monologis, dan tidak partisipatif.
Ketiga, materi-materi
perkuliahan tersebut lebih teoretis dari pada praktis. Akibatnya diskrepansi
yang jelas di antara teori/wacana yang dibahas dengan realitas sosial-politik
yang berlangsung. Bahkan pada tingkat sekolah/uneversitas sekalipun,
diskrepensi itu sering terlihat pula dalam bentuk otoritarianisme, bahkan
feodalisme, dari orang-orang sekolah dan universitas itu sendiri. Akibatnya
bisa dipahami bahwa sekolah atau universitas gagal membawa peserta didik untuk
"mengalami demokrasi".
Beberapa
kegagalan sebagaimana disebutkan di atas meniscayakan perubahan paradigma dalam
civic education yang dikembangkan di lembaga pendidikan, baik paradigma materi
maupun paradigma metodologis dalam civic education di lembaga pendidikan.
Perubahan paradigma materi dalam civic education diarahkan secara sistematis
pada perkembangan wacana demokrasi yang berkeadapan dalam dinamika perubahan
sosial yang berkembang, sedangkan perubahan paradigma metodologis diarahkan
untuk mengembangkan daya nalar anak didik secara kritis dalam kelas-kelas yang
partisipatif, sehingga mereka benar-benar dapat "mengalami demokrasi"
dalam proses pembelajaran mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar